Catatan Tentang Poligami (III)
Poligami bukan Tindakan Kedzaliman
Seringkali pejuang moderisme, sekularisme, liberalisme dan feminisme menunding bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan martabat wanita serta melahirkan kekerasan psikologis terhadap wanita. Qosim Amin menyebut poligami sebagai praktik yang menjijikkan dan pelecehan bagi wanita. Alasannya bukan agama, tapi kodrat manusia. Ia menyebutkan tak seorang wanita pun ingin dimadu dan kalau seorang lelaki kawin dengan istri kedua, berarti sama sekali mengabaikan perasaan istri pertama. Amir Ali mengatakan bahwa poligami dalam tahap-tahap perkembangan sosial tertentu tidak bisa dihindari. Namun dengan kemajuan berfikir dan kondisi dunia yang selalu berubah, kebutuhan poligami sudah hilang, dan di beberapa negara muslim yang kondisinya tidak lagi membutuhkan poligami, poligami dipandang sebagai kejahatan dan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Nabi. Sementara Gerakan feminisme di Indonesia menuduh poligami telah melahirkan kekerasan di rumah tangga (KDRT). Shinta Nuriyah, Ketua Yayasan Puan Amal Hayati, menyatakan penolakannya terhadap praktik poligami, karena praktik tersebut bukan merupakan jaminan kebahagiaan, tetapi justru penderitaan dan permasalahan baru dalam kehidupan berumah tangga. Poligami, kata Shinta, berpotensi menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi perempuan dan anak-anak. Yang lainnya, Siti Musdah Mulia menyebut poligami sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sementara itu, Faqihuddin Abdul Kodir peneliti Fahmina Institute Cirebon menyebutkan bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan.
Seringkali pejuang moderisme, sekularisme, liberalisme dan feminisme menunding bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan martabat wanita serta melahirkan kekerasan psikologis terhadap wanita. Qosim Amin menyebut poligami sebagai praktik yang menjijikkan dan pelecehan bagi wanita. Alasannya bukan agama, tapi kodrat manusia. Ia menyebutkan tak seorang wanita pun ingin dimadu dan kalau seorang lelaki kawin dengan istri kedua, berarti sama sekali mengabaikan perasaan istri pertama. Amir Ali mengatakan bahwa poligami dalam tahap-tahap perkembangan sosial tertentu tidak bisa dihindari. Namun dengan kemajuan berfikir dan kondisi dunia yang selalu berubah, kebutuhan poligami sudah hilang, dan di beberapa negara muslim yang kondisinya tidak lagi membutuhkan poligami, poligami dipandang sebagai kejahatan dan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Nabi. Sementara Gerakan feminisme di Indonesia menuduh poligami telah melahirkan kekerasan di rumah tangga (KDRT). Shinta Nuriyah, Ketua Yayasan Puan Amal Hayati, menyatakan penolakannya terhadap praktik poligami, karena praktik tersebut bukan merupakan jaminan kebahagiaan, tetapi justru penderitaan dan permasalahan baru dalam kehidupan berumah tangga. Poligami, kata Shinta, berpotensi menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi perempuan dan anak-anak. Yang lainnya, Siti Musdah Mulia menyebut poligami sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sementara itu, Faqihuddin Abdul Kodir peneliti Fahmina Institute Cirebon menyebutkan bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan.


